Soal Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster di KKP, KPK Panggil Dua Saksi Untuk Proses Penyidikan

4 Januari 2021, 12:59 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol. /antara

Media Magelang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua saksi lain untuk proses penyidikan soal kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dua saksi tersebut telah dipanggil KPK pada hari ini, Senin 4 Januari 2021. Pemanggilan dua saksi kasus suap izin ekspor benih lobster ini ditujuka untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa/ DPP.

Adapun dua saksi yang dihadirkan oleh KPK tersebut antara lain Untyas Anggraeni (karyawan swasta), dan Bambang Sugiarto (wiraswasta).

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy A02s Di Awal Tahun 2021, Begini Spesifikasi dan Harga

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SJT (Suhajito/ Direktur PT Dua Putra Perkasa/ DPP),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 4 Januari 2021 dikutip ANTARA.

Sebelumnya, Untyas Anggraeni telah dipanggil pada 28 Desember 2020 lalu. Akan tetapi, ia tidak memenuhi panggilan KPK saat itu sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya pada hari ini.

Soal kasus suap izin ekspor lobster tersebut, KPK terlah menetapkan tujuh tersangka yaitu mantan Menteri Kelauan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, dan Amiril Mukminin dari unsur swasta/ sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Baca Juga: Soal Aksi 1812 Bela Habib Rizieq Lalu, Polda Metro Jaya Panggil Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif

Sementara itu, tiga orang lainnya adalah pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Suharjito.

Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Sementara itu, uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini menjadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk jasa benih lobster tersbeut ditarik ke rekening pemegang PT ACK ayitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: MYD Alias Nobu Tiba di Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Video Syur Gisel

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020 lalu, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul sebesar Rp2,4 miliar untuk keperluan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rositas Dewi, Safri, serta Andreau.

Uang itu diduga untuk belanja barang mewah Edhy Prabowo dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020 lalu. Setidaknya Rp750 juta telah habis untuk belanja jam tangan Rolex, tas Tumid an LV, dan baju Old Navy.

Sementara pada sekitar Mei 2020 lalu, Edhy Prabowo juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler