Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI Oleh DKPP Terkait Kasus Kode Etik

13 Januari 2021, 18:20 WIB
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). /Foto: Instagram/kpu_ri/

Media Magelang - Terkait kasus kode etik yang dilakukan,sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemecatan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU atas kasus Evi Novida Ginting Manik.

Kabar mengenai putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)mengenai pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman diumumkan  pada hari Rabu siang.

KPU diminta untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman dalam tujuh hari.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: BST Harus Cepat Dibagikan Meski Ada PPKM Jawa-Bali, Itu Hak Masyarakat

Putusan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Arief Budiman merupakan rentetan dari pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting tahun 2020.

Ketua KPU Arief Budiman diduga menggunakan kekuasaannya untuk membuat keputusan sepihak terkait status Komisioner KPU Evi Novida Ginting di lembaga tersebut.

Artikel putusan pemecatan ini dikutip Media Magelang dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU.

Baca Juga: Nama Listyo Sigit Prabowo Resmi Diusulkan Jokowi, Gus Jazil: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Menerima

Arief Budiman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 13 Januari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Dari salinan putusan yang diterima PRFM, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU pada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ikut Divaksin Hari Ini di Istana Negara, Begini Penjelasan Jubir Kemenkes

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," kata DKPP, Rabu 13 Januari 2021.

Diketahui, DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat dirinya mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Kala itu, Evi menggugat keputusannya yang diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Sekarang Gantian Nasib Jokowi Diramal Mbak You: Akan Ada Pergantian Presiden di 2021

Selain itu, sang pengadu yakni Jupri, menyinggung soal surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief yang berisikan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Diberitakan sebelumnya, polemik terjadi di antara penyelenggara pemilu, dengan adanya polemik itu DKPP memutuskan untuk melakukan pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik perihal suara di Pileg 2019.

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini 8 Kasus Besar yang Diusut Listyo Sigit Prabowo

Sesaat setelahnya, Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi. Namun, surat keputusan tersebut menjadi salah satu bukti yang dibawa Evi ke PTUN Jakarta.

Selanjutnya, 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.***(Haidar Rais)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler