Syarat Daftar UMKM Online 2021, Bantuan Wirausaha Pemula dari Pemerintah

26 Januari 2021, 10:00 WIB
Begini Cara Daftar BLT UMKM Online Lewat HP, Login pembiayaan.depkop.go.id Sekarang! //Shammil Fachrial Suryapraja/

Media Magelang - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan kepada wirausahawan muda Indonesia atau UMKM yang ingin berwirausaha tetapi tidak memiliki modal.

Kemenkop UKM akan memberikan bantuan kepada wirausahawan yang terdaftar di pembiayaan.depkop.go.id. Adapun bagi pengusaha dapat melakukan pendaftaran secara online untuk mendapat pembiayaan dari pemerintah.

Jumlah bantuan yang diberikan kali ini mencapai Rp10 juta untuk setiap UMKM. Kemenkop UKM sendiri telah memberikan pembiayaan serupa sejak tahun 2017 dengan menggunakan dana hibah dari pemerintah yang diperuntukan pada pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ada Bantuan Program Keluarga Harapan Atau PKH 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerima

Jumlah penerima bantuan UMKM Rp10 juta ini setiap tahunnya berjumlah 2.500 pengusaha, sehingga Anda perlu gerak cepat untuk mendapat pembiayaan ini.

Pendaftaran pembiayaan UMKM dari Kemenkop senilai Rp10 juta sudah mulai dibuka pada Januari 2021 dan akan dipilih 2.500 usaha saja sepanjang tahun ini.

Syarat Mendapat Bantuan Rp10 Juta dari Kemenkop UKM

 

Adapun syarat-syarat untuk mendapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

Baca Juga: Simak Daftar 6 Paket Bantuan Sosial Covid-19 yang Akan Disalurkan Pemerintah Selama Tahun 2021

2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia maksimal 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. memiliki KTP yang masih berlaku;

6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. memiliki NPWP;

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

Baca Juga: Cek Bansos BLT PIP Kemdikbud, Pelajar Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta. Siapa Sasarannya?

9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS/TNI/Polri.

Perlu diketahui bahwa bantuan UMKM dari Kemenkop UKM ini berbeda dengan bantuan BPUM yang diberikan akibat pandemi Covid-19.

Pasalnya, bantuan ini sudah ada sejak tahun 2017, dan rutin diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro untuk memajukan usahanya.

Meskipun sejak pandemi Covid-19 sudah ada bantuan UMKM BPUM dari pemerintah pembiayaan wirausaha dari Kemenkop UKM tetap diberikan.

Untuk mendaftar pembiayaan wirausaha dari Kemenkop UKM dapat dilakukan secara online melalui pembiayaan.depkop.go.id dengan melampirkan syarat-syarat seperti disebut di atas.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler