Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Penghasilan Berubah?

26 Januari 2021, 21:47 WIB
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/ /Tangkapan layar Youtube BKN/

Media Magelang - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tunjangan PNS Jabatan Fungsional.

Regulasi tunjangan PNS jabatan fungsional termaktub dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Peraturan ini mengubah besaran tunjangan PNS jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN.

Baca Juga: Sony Xperia Compact Siap Bersaing Melawan iPhone 12 Mini di Pasar Ponsel Berukuran Kecil

Sementara itu, tunjangan PNS fungsional Analis Perbendaharaan Negara dan tunjangan jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN juga berubah.

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ike Meidyawati mengungkapkan, besaran penghasilan PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah alias masih sesuai jabatan sebelumnya.

Sekarang ini, kata Ike, PNS yang mengalami penyetaraan jabatan masih memakai tunjangan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi dari jabatan fungsional, pengeluaran Kementerian Keuangan akan bertambah.

Baca Juga: Update Corona: Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta Jiwa

"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," katanya seperti dikutip dari tayangan YouTube BKN pada Selasa 26 Januari 2021.

Meskipun begitu, Ike tak menutup kemungkinan penghasilan PNS yang mengalami penyetaraan jabatan akan mengalami perubahan apabila ada perubahan aturan.

Adapun penghasilan PNS mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan penghasilan lain sesuai jabatannya.

Baca Juga: Biodata Lengkap Glenca Chysara Pemeran Elsa dalam Sinetron Ikatan Cinta

Berikut besaran lengkap tunjangan PNS Jabatan Fungsional:

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

1. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan.

2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan hingga Rp 540.000 per bulan.

3. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan.

Baca Juga: Biodata Lengkap Amanda Manopo Pemeran Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta

Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

1. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan.

2. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan.

3. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan.

Baca Juga: Twitter Perkenalkan Gerakan Cek Fakta Berbasis Komunitas, Birdwatch

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000 per bulan.

2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan.

3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan.

4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan.

Baca Juga: Biodata Lengkap Aakriti Sharma Pemeran Kulfi dalam Serial Kulfi Kumar Bajewala ANTV

Analis Perbendaharaan Negara

1. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan.

2. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan.

3. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan.

Baca Juga: Biodata Lengkap Amanda Manopo Pemeran Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta

Besaran tunjangan PNS jabatan fungsional ini masih bisa berubah jika ada regulasi baru.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler