Sudah Irit Dapat PPnBM 0 Persen Pula, Ini Daftar MPV 7 Seater Incaran yang Dapat Keringanan Pajak

2 Maret 2021, 16:42 WIB
Ilsutrasi. pemerintah membebaskan PPnBM menjadi 0 persen /Twitter/@Mitsubishi_ID

Media Magelang – Pasar mobil yang sedang lesu karena pandemi Covid-19, akan bisa bergairah lagi dengan langkah pemerintah membebaskan PPnBM menjadi 0 persen, sehingga konsumen mobil yang umumnya mengincar mobil berjenis MPV 7 seater akan bisa bernafas lega.

Total ada 21 tipe mobil yang mendapat keringanan diskon pajak berupa PPnBM 0 persen pada tahun 2021 ini.

Masyarakat yang awalnya ragu untuk mengincar MPV 7 seater impiannya, sudah mulai bisa bersiap untuk memilih dan membeli mobil kesayangan.

Baca Juga: Penerima Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2020 Bakal Dapat Jatah Lagi di 2021, Nomor HP Harus Aktif!

Mayoritas MPV 7 seater masuk dalam daftar mobil yang mendapat keringanan pajak berupa PPnBM 0 persen, sehingga harganya otomatis jadi lebih bersahabat, dan konsumen yang ingin memiliki mobil 7 orang penumpang jadi tidak khawatir harga mobil makin mahal.

Syarat untuk mendapat PPnBM 0 persen sebagai insentif keringanan pajak adalah kandungan lokal dalam mobil tersebut sudah memenuhi syarat 70 persen, sehingga beberapa manufacturer yang berhak mendapat insentif di antaranya adalah Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Tiga Berlian, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia, dan SGMW Wuling Indonesia.

Baca Juga: Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Bisa Dilakukan dengan Dua Cara Berikut

Berikut adalah daftar mobi MPV 7 seater atau berpenumpang 7 orang, yang berhak mendapat insentif berupa PPnBM 0 persen:

  1. Toyota Avanza
  2. Toyota Sienta
  3. Toyota Rush
  4. Daihatsu Xenia
  5. Daihatsu Gran Max Minibus
  6. Daihatsu Luxio
  7. Daihtsu Terios
  8. Nissan Livina
  9. Honda Mobilio
  10. Suzuki New Ertiga
  11. Suzuki Escudo XL-7
  12. Wuling Confero
  13. Mitsubishi Xpander
  14. Mitsubishi Xpander Cross

Baca Juga: Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Segera Masuk Rekening! Segera Lakukan Cara Berikut

MPV 7 seater masih menjadi primadona mobil di Indoesia, karena kultur budaya negeri ini masih suka bepergian beramai-ramaii dalam satu mobil. Apalagi kalau dibawa mudik Lebaran, kelegaan ruang untuk barang dan tempat duduk menjadi prioritas bagi keluarga Indonesia.

Dengan kapasitas mesin 1500cc, jelas sangat irit dengan kemampuan mengolah bahan bakar rata-rata hanya butuh 1 liter Pertalite untuk menempuh jarak lebih dari 12km.

Karena itu dengan adanya PPnBM 0 persen, akan membuat masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan MPV 7 seater incarannya, tanpa khawatir harga akan menjadi mahal.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka?

Insentif pajak PPnBM 0 persen itu akan berlaku mulai bulan Maret 2021, dengan rincian penurunan pajak 100 persen pada bulan Maret sampai Mei 2021, disusul penurunan pajak 50 persen pada bulan Juni hingga Agustus 2021, dan pengurangan pajak 25 persen pada bulan September-November 2021.

Segera pilih MPV 7 seater incaran keluarga, selagi mendapat keringanan pajak berupa PPnBM 0 persen. ***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler