Media Magelang - BLT BPUM UMKM merupakan bentuk program Banpres produktif yang diberikan oleh Kemenkop dan UKM.
BLT BPUM UMKM 2021 ini rencananya akan berlanjut pada Maret 2021 sekarang.
Strategi ini merupakan bentuk bantuan berupa BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM untuk sebagai upaya bangkit dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri
Bagi pelaku usaha dapat cek penerima BLT BPUM UMKM tersebut melalui eform.bri.co.id.
Berdasarkan Akun Instagram resmi @Kemenkopukm Terdapat lima kriteria utama yang akan menerima Banpres Produktif (BPUM) untuk Usaha Mikro tahun 2021
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, Serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak Sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Perlu diperhatikan bahwa Kemenkop UKM menyebutkan bahwa saat ini BLT BPUM UMKM sedang dalam tahap persiapan.
"Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya," tulis akun @KemenkopUKM, dikutip Media Magelang dari akun Twitter resmi Kemenkop UKM.
Sayangnya, besaran BLT BPUM UMKM 2021 kemungkinan terjadi pengurangan nominal yang cukup signifikan.
Baca Juga: Segera Beli Kelas Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 12 Sebelum Saldo Hangus, Begini Caranya
BLT BPUM UMKM sebelumnya mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta, tetapi tahun ini diperkirakan berkurang menjadi Rp1,2 juta saja.
Untuk mengecek penerima Penerima BLT BPUM UMKM dapat di cek di eform.bri.co.id dengan cara berikut ini:
- Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Ketik NIK yang tercantum dalam KTP, kemudian masukkan kode verifikasi.
- Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh bantuan atau tidak.
Baca Juga: Ikatan Cinta: Benarkah Andin Menghilang Saat Rencana Liburan Bareng Aldebaran Sudah di Depan Mata?
Apabila masuk ke dalam daftar penerima maka harus segera datang ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Perlu diketahui juga bahwa penerima bantuan harus menyiapkan Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.
Wajib diingat juga bahwa proses pencairan bantuan tersebut tidak dipungut biaya sedikitpun dan hanya bisa sekali saja mendapatkan bantuan.
Baca Juga: BLT BPUM UMKM Kembali Dicairkan Kemenkop UKM, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id
Begitulah informasi lima kriteria penerima BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM segera cair Maret 2021.***