Ingin Daftar CPNS 2021? Segini Gaji Pokok yang Akan Diterima Jika Sah Menjadi PNS

3 April 2021, 05:40 WIB
Ilustrasi pelamar CPNS 2021, simak besaran Gaji Pokok PNS yang lolos seleksi berikut /DialektikaKuningan.com/Erix Exvrayanto

Media Magelang – PNS yang dinyatakan lolos pada seleksi pengadaan CPNS 2021 akan mendapatkan besaran gaji pokok berikut.

Seleksi pengadaan CPNS 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat dimana pelamar akan melalui berbagai tahap hingga resmi menjadi PNS.

Nantinya, pelamar yang lolos CPNS 2021 dan menjadi PNS akan mendapatkan berbagai fasilitas yang diberikan untuk menunjang pekerjaannya selama mengabdi pada negara.

Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021

Gaji pokok tiap bulan merupakan salah satu fasilitas yang akan diterima oleh PNS selama menjabat.

Gaji pokok ini akan diberikan dengan nominal sesuai dengan golongan dan pangkat PNS tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini adalah besaran gaji pokok yang akan didapatkan PNS.

Baca Juga: UPDATE! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei-Juni 2021

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Calon Peserta Wajib Simak dan Pelajari!

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Berlanjut Bulan Ramadan, Ma’ruf Amin: Suntikan Vaksin Tidak Batalkan Puasa

  1. Golongan I (Juru)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

- Golongan Ib Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

- Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

- Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

  1. Golongan II (Pengatur)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

- Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

- Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.500.

- Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

  1. Golongan III (Penata)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400.

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600.

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400.

- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

  1. Golongan IV (Pembina)

- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000.

- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500.

- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900.

- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

Sebagai informasi, tipe-tipe golongan PNS ditetapkan sesuai dengan penjelasan berikut.

  1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Ia: Juru Muda.

- Ib: Juru Muda Tingkat 1.

- Ic: Juru.

- Id: Juru Tingkat 1

  1. Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

- IIa: Pengatur Muda.

- IIb: Pengatur Muda Tingkat 1.

- IIc: Pengatur.

- IId: Pengatur Tingkat 1.

  1. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

- IIIa: Penata Muda.

- IIIb: Penata Muda Tingkat 1.

- IIIc: Penata.

- IIId: Penata Tingkat 1.

  1. Golongan IV

- IVa: Pembina.

- IVb: Pembina Tingkat 1.

- IVc: Pembina Utama Muda.

- IVd: Pembina Utama Madya.

- IVe: Pembina Utama.

Golongan dan pangkat seperti yang telah diketahui akan mempengaruhi besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS.

Maka dari itu, besaran gaji pokok akan naik jika PNS tersebut mengalami kenaikan golongan dan pangkat selama masa jabatan.

Namun tentu saja untuk mendapatkan semua gaji pokok PNS tersebut, Anda harus memastikan diri telah lolos seleksi pengadaan CPNS 2021.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Permen Nomor 15 tahun 2019

Tags

Terkini

Terpopuler