Pencabutan Telegram Larangan Media, Bukti Kapolri Serap Aspirasi Masyarakat 

8 April 2021, 08:22 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat cabut terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. /Humas Polres Magelang

Media Magelang - Pasca protes masyarakat terhadap telegram larangan penyiaran tindak arogansi aparat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut instruksi tersebut.

Pencabutan telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yan dirilis pada tanggal 5 April 2021 itu merupakan bukti Kapolri siap menyerap aspirasi dari masyarakat.

Telegram yang sebenarnya ditujukan untuk internal Polri tersebut mengatur terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. 

Namun atas kehebohan yang terjadi, Kapolri melakukan pencabutan larangan tersebut setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat. 

Baca Juga: Objek Wisata Jateng Tetap Buka Saat Lebaran, Ganjar Pranowo: Langgar Prokes Kita Tutup

Baca Juga: Anggota Brimob Meninggal karena Covid-19, Polri Tegaskan Bukan Akibat Suntikan Vaksin

Baca Juga: Ini Sejumlah Tips Puasa Bulan Ramadhan Lancar Bagi Penderita Diabetes

Kapolri juga menjelaskan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat. 

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," ujar Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Kapolri juga memberikan penjelasan bahwasannya maksud dari surat telegram tersebut adalah supaya jajaran kepolisian tidak bertindak arogan dalam melaksanakan tindakan hukum.

Setiap personil wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

Baca Juga: Ramadhan 1442 H: Bacaan Niat hingga Doa Berbuka Puasa, Lengkap dalam Bahasa Arab dan Latin

Baca Juga: PT PLN Bagi-bagi Promo Menarik untuk Sambut Bulan Ramadhan 2021, Cek Caranya Disini!

Baca Juga: Cek Di Sini! Info Lengkap Pendaftaran CPNS 2021 bagi Penyandang Disabilitas

Sebagai pengayom dan panutan masyarakat, gerak gerik Polri selalu menjadi perhatian. Oleh karenanya Kapolri tidak henti mengingatkan bahwa satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

"Karena semua perilaku anggota pasti akan disorot, karena sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, merusak satu institusi,” ujarnya.

Selanjutnya Kapolri mengingatkan agar anggota berhati-hati dalam mengambil tindakan di lapangan.

“Karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," papar Sigit.

Lebih lanjut Kapolri juga menyebut bahwa adanya perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers dari maksud telegram tersebut. 

Dalam hal ini, kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media dilarang meliput arogansi polisi di lapangan.

Kapolri menekankan bahwa telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

"Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ujar Kapolri. 

Melalui momen ini, Kapolri juga menyebut bahwa internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. 

Ditambah lagi peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri. 

Tidak lupa, Kapolri dengan kerendahan hati meminta maaf kepada masyarakat terkait ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.

"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Kapolri.

"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," tutupnya.

Terkait permasalahan telegram larangan penyiaran tindak arogansi aparat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat menanggapi aspirasi masyarakat dan telah mencabut instruksi tersebut.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler