Informasi Lengkap Sekolah Kedinasan STIS, Dari Formasi hingga Prosedur Pendaftaran

9 April 2021, 16:07 WIB
Informasi alur pendaftaran sekolah kedinasan STIS 2021 yang dibuka 9 hingga 30 April melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. /Tangkapan layar Instagram @polstatstis

Media Magelang - Simak bkn yang buka pendaftaran mulai 9 April 2021.

Ada beberapa informasi penting terkait formasi, syarat, hingga prosedur pendaftaran sekolah kedinasan STIS.

Beberapa informasi tersebut perlu diketahui oleh calon pelamar sekolah kedinasan STIS.

STIS atau Sekolah Tinggi Ilmu Statistika merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan lembaga Badan Pusat Statistika (BPS).

Baca Juga: Live Streaming Indosiar Online Gratis, Piala Menpora 2021: PSIS Semarang vs PSM Makassar Hari Ini 9 April 2021

Baca Juga: CPNS 2021 Resmi Dibuka Mei-Juni 2021, Tjahjo Kumolo: 546 Instansi Usulkan Kebutuhan ASN

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi! Link Download Jadwal Imsakiyah Berbuka dan Sahur Ramadhan di Wilayah Yogyakarta 

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2012, sekolah kedinasan STIS mengubah namanya menjadi Politeknik Statistika STIS.

Perubahan nama tersebut lantaran dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 tersebut nama Sekolah Tinggi menjadi tidak sesuai lagi bagi STIS.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Harga Rapid Test Antigen Turun Jadi 85 Ribu di 42 Stasiun Berikut

Baca Juga: Akan Disahkan, Berikut 8 Provinsi Baru yang Ditambah Pemerintah Indonesia

Baca Juga: Benarkah Vaksin Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut

Pasalnya, sekolah kedinasan STIS tidak menyelenggarakan pendidikan akademik.

Maka dari itu, STIS mengubah nama serta kelembagaannya menjadi Politeknik yang merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Sejak tahun 2016 berdasarkan surat keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 429/KPT/I/2016, Politeknik Statistika STIS membuka tiga program studi yang mempelajari ilmu statistika.

Program Studi Politeknik Statistika STIS BPS

- Program Diploma III program studi Statistika

- Program Diploma IV program studi Statistika

- Program Diploma IV program studi Komputasi statistik

Ketiga program studi STIS tersebut menyediakan 600 formasi pada pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 ini.

Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS

Dibukanya pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 ini merupakan rangkaian penerimaan ASN melalui program CPNS.

Maka dari itu, BPS sebagai salah satu lembaga yang juga membutuhkan ASN di lingkungannya telah mengusulkan dan menetapkan ada 600 formasi yang disediakan pada pendaftaran sekolah kedinasan STIS tahun 2021 ini.

Berikut ini rincian 600 formasi pada pendaftaran sekolah kedinasan STIS:

- Program Studi Statistika Program Diploma III: 140 mahasiswa

- Program Studi Statistika Program Diploma IV: 250 mahasiswa

- Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV: 210 mahasiswa

Bagi mahasiswa lulusan program Diploma III akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/c dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, bagi lulusan program Diploma IV akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/a dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Selama mengikuti pendidikan STIS, mahasiswa tidak akan dibebani biaya pendidikan, artinya mahasiswa dapat mengikuti pendidikan di sekolah kedinasan STIS secara gratis.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa STIS tidak memberlakukan biaya pendidikan saja tidak termasuk uang saku atau biaya hidup.

Calon mahasiswa atau pelamar hanya perlu membayar biaya pendaftaran senilai Rp300 ribu.

Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS

Bagi calon pelamar atau mahasiswa yang ingin melakukan pendaftaran sekolah kedinasan STIS, berikut rincian syaratnya:

  1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba
  2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
  3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika
  4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;
  5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2021;
  6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
  7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
  8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
  9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
  10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;

Prosedur Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS

Calon pelamar atau mahasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui portal penerimaan ASN CPNS 2021, yaitu SSCASN.

Khusus pendaftaran sekolah kedinasan, calon pelamar dapat mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id pada tiga menu utama SSCASN.

Berikut ini prosedur pendaftaran sekolah kedinasan STIS melalui laman https://dikdin.bkn.go.id:

  1. Pelamar mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id
  2. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun
  3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  4. Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, upload berkas dan melengkapi biodata*
  5. Mengecek resume dan mencetak Kartu Pendaftaran
  6. Pelamar melanjutkan proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan diportal STIS https://stis.ac.id
  7. Verifikator Instansi melakukan verifikasi data atau berkas pelamar yang telah masuk
  8. Pelamar log in ke SSCN mengecek status kelulusan verifikasi administrasi dan mendapat kode billing untuk melakukan pembayaran
  9. Mencetak Kartu Ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem
  10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi
  11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi di SSCN

Demikian informasi lengkap meliputi formasi, syarat, dan prosedur pendaftaran sekolah kedinasan STIS.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler