Benarkah Vaksin Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut

- 9 April 2021, 14:07 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. /pexels.com/Gustavo Fring

Media Magelang - Pemberian vaksin saat bulan puasa sebelumnya sempat menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mematahkan anggapan tersebut dengan mengeluarkan fatwa terkait vaksin saat bulan puasa.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan pemberian vaksin Covid-19 saat bulan puasa tidak membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana penjelasan isi fatwa MUI terkait vaksin saat bulan puasa dan seperti apa hukum vaksinasi saat berpuasa? Ini penjelasannya.

Baca Juga: Ucapan Selamat Puasa 2021 Bahasa Inggris untuk Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah

Baca Juga: Menu Berbuka Puasa Sehat Enak Murah Meriah dan Mudah Dibuat

Baca Juga: Menu Berbuka Puasa Sehat Enak Murah Meriah dan Mudah Dibuat

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa karena tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x