Media Magelang - Pemberian vaksin saat bulan puasa sebelumnya sempat menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mematahkan anggapan tersebut dengan mengeluarkan fatwa terkait vaksin saat bulan puasa.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan pemberian vaksin Covid-19 saat bulan puasa tidak membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana penjelasan isi fatwa MUI terkait vaksin saat bulan puasa dan seperti apa hukum vaksinasi saat berpuasa? Ini penjelasannya.
Baca Juga: Ucapan Selamat Puasa 2021 Bahasa Inggris untuk Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah
Baca Juga: Menu Berbuka Puasa Sehat Enak Murah Meriah dan Mudah Dibuat
Baca Juga: Menu Berbuka Puasa Sehat Enak Murah Meriah dan Mudah Dibuat
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa karena tidak membatalkan puasa.