Benarkah Vaksin Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut

- 9 April 2021, 14:07 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. /pexels.com/Gustavo Fring

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," pungkas Asrorun.

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan tetap menjalankan proses pemberian vaksin saat puasa bagi umat muslim di bulan Ramadhan nanti.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah