"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," pungkas Asrorun.
Dengan dikeluarkannya fatwa MUI ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan tetap menjalankan proses pemberian vaksin saat puasa bagi umat muslim di bulan Ramadhan nanti.***