Dalam fatwa ini juga dijelaskan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuskular adalah vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Baca Juga: Penyisihan Grup Telah Usai! Berikut Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021 hingga Babak Final
Baca Juga: Live Streaming Gratis Piala Menpora 2021: PSIS Semarang VS PSM Makassar, Laga Pembuka Perempat Final
Baca Juga: Ide Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2021 Langsung Copy Paste ke Facebook dan Whatsapp
MUI melalui fatwa tersebut menjelaskan vaksinasi dengan metode ini hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan bahwa vaksin dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, sehingga boleh dilakukan umat muslim saat berpuasa nanti.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," tegas Asrorun.
Menurut Asrorun, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan salah satu ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Maka dari itu, pemerintah boleh melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan asal memperhatikan kondisi penerima vaksin yang berpuasa.