Sesuai Masa Kerja Pegawai, Ini Besaran Uang THR 2021 yang Wajib Dibayarkan Perusahaan

13 April 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Media Magelang – Inilah besaran uang THR 2021 yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai masa kerja pegawai.

Kepada karyawan atau pegawai, perusahaan wajib memberikan uang THR 2021 dengan besaran yang berbeda sesuai masa kerja.

Para pegawai atau karyawan perusahaan berhak mendapatkan pembagian uang THR 2021 masing-masing menjelang waktu Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan besaran uang THR untuk pegawai atau karyawan melalui Surat Edaran yang ditandatangi pada 12 April 2021.

Baca Juga: Penyisihan Grup Telah Usai! Berikut Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021 hingga Babak Final

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021

Baca Juga: Digelar Mulai 21 Maret, Intip Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Menpora 2021 Berikut

Hal ini seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan kepada pegawai atau karyawannya.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pemberian THR menjadi upaya memenuhi keburuhan pegawai atau karyawan beserta keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: 10 Keutamaan Bulan Ramadhan, Nomor 4 dan 7 Sering Diabaikan!

Baca Juga: Hukum Mencium Istri Ketika Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan Menurut Hadits dari Rasulullah SAW, Boleh?

Baca Juga: Berikut 4 Lafal Niat Puasa Ramadhan 2021 Beserta Cara Baca dan Artinya

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, surat edaran THR yang diterbitkan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, surat edaran THR juga dibuat merujuk dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Atas hal itu, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Adapun pemberian THR hanya disalurkan kepada karyawan atau pegawai dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga diberikan bila pegawai atau karyawan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sementara itu, besaran uang THR Keagamaan untuk Lebaran 2021 yang diterima pegawai atau karyawan yaitu sebagai berikut.

  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
  • Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dan mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 hingga belum mampu memberikan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur dan bupati/walikota agar memberikan solusi untuk mencapai kesepakatan yang baik.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler