Media Magelang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh oleh perusahaan dalam waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran.
Menaker Ida Fauziyah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan terkait pembayaran THR keagamaan sebelum hari raya Lebaran. .
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertulis pada Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Ketentuan Kemnaker melalui Surat Edaran THR keagamaan tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada Senin, 12 April 2021.
Baca Juga: Penyisihan Grup Telah Usai! Berikut Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021 hingga Babak Final
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021
Baca Juga: Digelar Mulai 21 Maret, Intip Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Menpora 2021 Berikut
Menaker Ida Fauziyah mengatakan THR wajib dibayarkan kepada pekerja dan buruh menjelang hari raya Lebaran 2021.
Di tengah kondisi ekonomi yang mulai pulih, Menaker Ida Fauziyah menekankan perusahaan wajib membayar penuh THR kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di kanal YouTube Kemenaker RI, Senin 12 April 2021.
Sementara itu, berikut informasi besaran THR keagamaan yang wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan terhadap pekerja dan buruh pada hari raya Lebaran 2021.
Baca Juga: Akan Live di Indosiar, Ini Jadwal Pertandingan Piala Menpora 2021
Baca Juga: Piala Menpora Resmi Digelar, Kapolri Pastikan Suporter dan Pemain Sepakbola Taat Prokes
Baca Juga: Daftar Pemain Persija Jakarta di Piala Menpora 2021, Ada Wajah Pemain Baru
Pekerja lebih dari 12 bulan
Dengan momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja kontrak.
Pekerja upah bulanan
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Pekerja upah harian
THR wajib diberikan kepada pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
THR pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja kurang dari 12 bulan
Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, namun belum 12 bulan, THR diberikan proporsional.
Perhitungan THR 2021 pekerja kurang dari 12 bulan:
masa kerja/12 x 1 bulan upah
Upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama bekerja.
Pengawasan bagi pengusaha
Guna memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.
"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan pengusaha membayar THR keagamaan ke pekerja," tutur Ida.
Jika pengusaha yang tidak membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan berbagai syarat.
"Agar melakukan dialog dengan para pekerja, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan," Kata Ida.
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas terkait.
Ida menegaskan, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021. Pembayaran bisa dilakukan bertahap, dan tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.
"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," Ujar Ida.
Ida juga mengatakan bahwa Kemnaker sudah membentuk satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.
Dengan begitu, Menaker Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan memberikan THR hari raya Lebaran 2021 secara penuh kepada pekerja atau buruh.***