Media Magelang – Inilah informasi lengkap pendaftaran BLT UMKM 2021 khusus wilayah Kota Tanjungpinang yang bisa dilakukan secara online.
BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pemerintah pada tahun ini yang bisa digunakan masyarakat sebagai bantuan modal usaha, termasuk yang berdomisili di Kota Tanjungpinang.
Masyarakat Kota Tanjungpinang bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 jika memenuhi syarat dan melengkapi pendaftaran melalui formulir online yang disediakan.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap II April 2021 Dicairkan, Kemensos Berharap Bisa Dorong Daya Beli Masyarakat
Baca Juga: Mudik dan Takbiran Dilarang Pemerintah, Menteri Agama: Tidak Ada dalam Tuntutan Agama
Masyarakat di wilayah Kota Tanjungpinang bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 secara online untuk mendapatkan bantuan modal usaha Rp1,2 juta.
Pemerintah menyalurkan bantuan modal dalam BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Anda bisa memiliki peluang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dengan melakukan pendaftaran program BLT UMKM 2021.
Masyarakat Kota Tanjungpinang bisa mendapatkan Rp1,2 juta dari BLT UMKM jika dinyatakan lolos sebagai penerima tahun 2021.
Baca Juga: Saksikan! Liga Inggris: Chelsea VS Brighton, Live Streaming Gratis di TV Online
Baca Juga: Segera Akses Link E-Form BRI! Bisa Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Proses pendaftaran BLT UMKM 2021 yang dibuka Kemenkop UKM dalam dua cara, melalui formulir online dan datang langsung ke dinas/lembaga terkait.
Setiap daerah memiliki link pendaftaran online yang berbeda untuk mendaftarkan diri pada program bantuan BLT UMKM 2021, termasuk wilayah Kota Tanjungpinang.
Tersedia formulir online bagi masyarakat di wilayah Kota Tanjungpinang yang ingin melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkop UKM telah membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 sejak Senin, 12 April 2021.
Sementara, penutupan pendaftaran BLT UMKM 2021 khusus wilayah Kota Tanjungpinang akan berakhir pada 31 Mei 2021.
Di luar waktu tersebut, masyarakat wilayah Kota Tanjungpinang tidak bisa melakukan pendaftaran online BLT UMKM 2021.
Sebelum mulai pendaftaran, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan disiapkan calon penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 khusus wilayah Kota Tanjungpinang.
Syarat pendaftaran BLT UMKM 2021 wilayah Kota Tanjungpinang
- Pelaku usaha mikro
- Memiliki usaha mikro
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan termasuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki E-KTP atau KTP Elektronik
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Setelah dipastikan memenuhi syarat, inilah berkas persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BLT UMKM 2021 wilayah Kota Tanjungpinang.
- No. KTP
- No. Kartu Keluarga
- Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Melampirkan Foto Produk
- Berkas-berkas persyaratan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro
Sementara itu, berikut link pendaftaran online BLT UMKM wilayah Kota Tanjungpinang yang bisa Anda akses untuk mendaftarkan diri.
Link pendaftaran online BLT UMKM wilayah Kota Tanjungpinang
KLIK DI SINI LINK PENDAFTARAN ONLINE BLT UMKM Kota Tanjungpinang
Perlu diketahui, link formulir pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta wilayah Kota Tanjungpinang tersebut hanya bisa diakses hingga 31 Mei 2021.***