Media Magelang – Menteri Agama menyampaikan bahwa mudik dan takbiran kini resmi dilarang pemerintah karena pada dasarnya tidak ada dalam tuntutan agama Islam.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mewakili pemerintah mengumumkan pelarangan mudik dan takbiran saat hari raya Idul Fitri pada tahun 2021.
Memasuki bulan Ramadhan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi memberitahukan beberapa aturan yang diterapkan pemerintah jelang Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Kapolda Jateng Lakukan Penyekatan Jalur Mudik Idul Fitri 2021, Begini Kesiapannya
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 saat Lebaran, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Arus Mudik di Magelang
Baca Juga: Boleh Mudik Lebaran 2021 Asal Penuhi 2 Syarat Berikut
Dalam siaran pers pada Senin, 19 April 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa keputusan pelarangan mudik dan takbiran saat Idul Fitri berdasarkan hasil rapat dengan jajaran pemerintah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, dan pihak TNI Polri.
Terkait mudik Lebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa mudik tahun 2021 secara resmi dilarang.