Media Magelang - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 akibat angka penularan Covid-19 yang masih tinggi.
Namun, bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran 2021, masih boleh dilakukan dengan memenuhi dua syarat berikut.
Masyarakat yang ingin mudik lebaran 2021 atau bepergian keluar kota harus melengkapi diri dengan surat keterangan sehat.
Surat keterangan sehat tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak kepolisian yang menjaga check point di sejumlah titik arus mudik lebaran 2021.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan Hari Ini Rabu, 14 April 2021 Wilayah Denpasar Bali dan Sekitarnya
Baca Juga: Ikatan Cinta 14 April 2021, Fitnah Kejam! Elsa Sukses Buat Rencana Singkirkan Ricky Selamanya
Lalu, masyarakat yang ingin mudik atau bepergian keluar kota harus melakukan perjalanan sebelum libur lebaran 2021, tepatnya pada 26 April-5 Mei 2021.
Karobinops Sops Polri Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran mudik sebelum libur lebaran 2021.