Media Magelang - Aktivitas mudik lebaran 2021 secara resmi dilarang oleh pemerintah pada beberapa waktu lalu.
Informasi mengenai larangan mudik lebaran 2021 tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Larangan mudik lebaran 2021 ini dikeluarkan oleh pemerintah guna menekan kasus positif Covid-19.
Namun, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kini mengizinkan aktivitas mudik lokal.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 untuk daerah Riau dan Sekitarnya
Baca Juga: Isu Terduga Teroris FA Pengurus Muhammadiyah, Polri: Memang Strateginya Agar Terjadi Konflik
Baca Juga: Daya Tampung 8 Sekolah Kedinasan 2021, Siapa Paling Banyak? Lihat Disini!
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru mengenai diizinkannya aktivitas mudik lokal tersebut.
Adapun aturan baru yang mengatur aktivitas mudik lokal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.