Media Magelang – Jelang Ramadhan 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan tak boleh mudik Lebaran.
Aturan tidak boleh mudik dan larangan operasi semua moda transportasi tersebut diatur Kemenhum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, khususnya untuk kegiatan mudik.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah secara Terbatas di Ramadhan 2021. Cek Syaratnya Di Sini!
Baca Juga: Simak! Dibuka Mei 2021, Ini Jabatan dengan Formasi Terbanyak di CPNS 2021 Tingkat Kabupaten/ Kota
Moda transportasi yang dilarang beroprasi terdiri dari transportasi moda darat, laut, udara dan perkeretapian.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.