Jelang Ramadhan 2021, Kemenhub: Semua Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi

- 10 April 2021, 20:53 WIB
ilustrasi mudik Lebaran
ilustrasi mudik Lebaran /Cianjurpedia/Mugi

Media Magelang – Jelang Ramadhan 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan tak boleh mudik Lebaran.

Aturan tidak boleh mudik dan larangan operasi semua moda transportasi tersebut diatur Kemenhum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, khususnya untuk kegiatan mudik.

Baca Juga: Simpan dari Sekarang! Berikut Jadwal Buka Puasa dan Imsak Ramadhan 2021 di Jambi Menurut Muhammadiyah

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah secara Terbatas di Ramadhan 2021. Cek Syaratnya Di Sini!

Baca Juga: Simak! Dibuka Mei 2021, Ini Jabatan dengan Formasi Terbanyak di CPNS 2021 Tingkat Kabupaten/ Kota

Moda transportasi yang dilarang beroprasi terdiri dari transportasi moda darat, laut, udara dan perkeretapian.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah