Media Magelang - Pasca keluarnya pengumuman larangan mudik lebaran dari 6 sampai 17 Mei 2021 oleh Menteri PMK Muhadjir Effendy, santer beredar kabar adanya bantuan sosial atau bansos kompensasi bagi masyarakat.
Menjadi pertanyaan di masyarakat, lalu siapa saja yang berhak atas bansos kompensasi larangan mudik yang belakangan ini ramai disebut.
Ternyata pemerintah telah memiliki data tersendiri siapa saja yang berhak menerima bansos kompensasi larangan mudik yang akan diberikan pada bulan Mei 2021.
Hal ini terkait fakta bahwa bansos yang dikabarkan sebagai kompensasi larangan mudik ternyata bukanlah bantuan sosial jenis baru.
Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16? Berikut Langkah Mengecek Hasil Seleksi Kelolosan Peserta
Baca Juga: Terakhir 1 April 2021! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Harus Beli Kelas Sebelum Saldo Hangus
Bantuan yang desebut bansos kompensasi larangan mudik ini adalah bansos khusus Jabodetabek, program Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini sudah berjalan rutin.
Maka dari itu penerimanya adalah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.