Media Magelang - Meski mudik dilarang, pemerintah tetap akan menyalurkan bansos di tahun 2021 ini.
Pemerintah akan menyalurkan bansos di tahun 2021 ini bagi masyarakat yang membutuhkan lantaran efek pandemi Covid-19.
Pasalnya, pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi atas kebijakan pelarangan mudik lebaran pada tahun ini.
Kabar mengenai pelarangan mudik lebaran dan kompensasi bansos ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini.
Pada hari Jumat, 26 Maret 2021, Menko PMK melalui konferensi pers virtual mengesahkan kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021.
Baca Juga: Netizen Sebut Isyana Sarasvati Mirip Cheon Seo Jin di Instagram, Ini Perbandingan Foto keduanya
Baca Juga: Baru Rilis Single, Simak Lirik Lagu IU ‘Lilac’ Berikut
Baca Juga: Simak! Pendaftar Tidak Akan Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 16 Jika Masuk Kategori ini
Menurut, Menko PMK larangan mudik lebaran ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan pelarangan mudik lebaran ini tentunya merupakan langkah pemerintah dalam mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Dengan direalisasikannya pelarangan mudik lebaran pada tahun 2021 ini dapat mendukung dan mempercepat program vaksinasi.
Dengan begitu, herd immunity atau kekebalan imunitas secara massal di Indonesia tercapai dan pandemi Covid-19 segera berakhir.
Baca Juga: CEK FAKTA: Dilarang Makan Tape Singkong Usai Vaksin Covid-19!
Baca Juga: Begini Cara Mudah Urus Pembuatan Ijazah untuk Syarat Berkas CPNS 2021
Baca Juga: Jatuh pada 28 Maret 2021, Ini Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Arab Latin dan Artinya
Menko PMK Muhadjir Effendy juga menegaskan bahwa larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, 26 Maret 2021.
Namun, kebijakan cuti bersama tetap diberikan oleh Menko PMK pada satu hari setelah lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
"Sedangkan cuti bersama akan tetap diberikan selama 1 hari setelah Hati Raya Idul Fitri," kata Muhadjir.