Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Ini Tanggal yang Dilarang untuk Keluar Rumah

- 27 Maret 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

 

Media Magelang – Seperti yang sudah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rapat Tingkat Menteri, Jumat 26 Maret 2021, mudik Lebaran 2021 resmi dilarang.

Keputusan pemerintah untuk resmi larang mudik Lebaran 2021 ini berutjuan untuk memperlancar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

Pertimbangan pelarangan mudik Lebaran 2021 selain ingin mengoptimalkan program vaksinasi Covid-19 adalah karena angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi.

Menko PMK mengucapkan bahwa jangan sampai jumlah pasien Covid-19 bertambah seperti saat libur Natal dan Tahun Baru lalu.

Baca Juga: Tangani Klaster Covid-19 Nusakambangan, Ganjar Pranowo Siap Bantu Kemenkumham

Baca Juga: Mulai Berlaku, Ini 5 Tahap Tilang Elektronik ETLE Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Sukses dalam Tugas Kemanusiaan, Kapolri Beri Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Brimob

“Seperti saat Natal dan Tahun Baru, tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi (pelarangan mudik Lebaran 2021),” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy yang Media Magelang kutip dari ANTARANEWS.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: setkab antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x