Media Magelang – Seperti yang sudah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rapat Tingkat Menteri, Jumat 26 Maret 2021, mudik Lebaran 2021 resmi dilarang.
Keputusan pemerintah untuk resmi larang mudik Lebaran 2021 ini berutjuan untuk memperlancar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
Pertimbangan pelarangan mudik Lebaran 2021 selain ingin mengoptimalkan program vaksinasi Covid-19 adalah karena angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi.
Menko PMK mengucapkan bahwa jangan sampai jumlah pasien Covid-19 bertambah seperti saat libur Natal dan Tahun Baru lalu.
Baca Juga: Tangani Klaster Covid-19 Nusakambangan, Ganjar Pranowo Siap Bantu Kemenkumham
Baca Juga: Mulai Berlaku, Ini 5 Tahap Tilang Elektronik ETLE Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Baca Juga: Sukses dalam Tugas Kemanusiaan, Kapolri Beri Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Brimob
“Seperti saat Natal dan Tahun Baru, tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi (pelarangan mudik Lebaran 2021),” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy yang Media Magelang kutip dari ANTARANEWS.