Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan larangan mudik lebaran 2021.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kabar gembiranya, Menko PMK menginformasikan bahwa meski dilarang mudik lebaran 2021 pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi.
Penyampaian soal penyaluran bansos sebagai kompensasi ditiadakannya mudik lebaran 2021 juga disampaikan oleh Mensos Tri Rismaharini.
Baca Juga: Dimulai pada April, Ini 8 Instansi dan Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2021
Baca Juga: Alur Tahapan Pendaftaran CPNS 2021: Dari Seleksi Administrasi Sampai Pemberkasan
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, 26 Maret 2021.
Menurut Muhadjir, pelarangan mudik lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.