Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Menko PMK: Tergantung Urgensinya

- 26 Maret 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi kepadatan arus keluar masuk kendaraan di gerbang tol ketika arus mudik lebaran.*
Ilustrasi kepadatan arus keluar masuk kendaraan di gerbang tol ketika arus mudik lebaran.* /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

Media Magelang – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa mudik Lebaran 2021 resmi dilarang atau ditiadakan.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini Menko PMK sampaikan pada Rapat Tingkat Menteri terkait Liburan Idul Fitri, Jumat, 26 Maret 2021, di Jakarta.

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan keputusan dilarangnya mudik Lebaran 2021 agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

Menko PMK, Muhadjir Effendy juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik kecuali ada situasi mendesak baik pada sebelum, sesaat, maupun sesudah Lebaran 2021.

Baca Juga: Awkarin Muncul Kembali di Instagram dengan Kabar Sudah Beli Hotel, Ini Sumber Uangnya

Baca Juga: Selesai Ikuti Kelas? Begini Cara Berikan Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka! Ketahui Informasi Terbaru Pendaftarannya di Sini

“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil dokumentasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy yang Media Magelang kutip dari Antara News.

“Imbauan supaya tidak bepergian, tentang urgensingnya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x