Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenhub Perketat Aturan Mudik Lebaran 2021

- 20 Maret 2021, 13:15 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.*
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.* /Instagram.com/@kemenhub151

 

Media Magelang - Untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 selama lebaran 2021, Kementerian Perhubungan memperketat aturan mudik.

Kementrian perhubungan (Kemenhub) Budi Karya Sumadi kemungkinan tidak melarang masyarakat yang ingin melaksanakan mudik lebaran 2021.

Terkait hal itu Pemerintah melaui Kemenhub memberikan peraturan dan syarat yang harus ditaati oleh masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2021. Dengan demikian, tidak akan ada lonjakan angka Covid-19.

Kebijakan Kemhub terkait mudik lebaran itu pun menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat karena dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jawa Tengah Terima 38 Unit GeNose C19 Dari UGM, Ganjar Pranowo: Terimakasih

Baca Juga: Doa Nisfu Syaban Lengkap dengan Arti, Tata Cara, dan Niat

Baca Juga: Facebook Rencanakan Rilis Instagram Khusus Anak di Bawah 13 Tahun, Ini Alasannya

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat yang hendak hulu hilir mudik ke kampung halamannya. Namun akan ada aturan yang mengikatnya.

"Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetahuan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak bepergian" Ujar Kemenhub dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, mengutip Antara.

Menurut Kemenhub, hal ini bukanlah imbauan kepada masyarakat agar untuk melakukan mudik seperti kondisi sebelum pandemi.

Hal ini terkait kapasitas pemerintah dalam hal ini kemenhub untuk meberikan izin dan melarang masyarakat yang ingin melaksanakan mudik lebaran. Karena membutuhkan koordinasi dengan kementrian atau lembaga terkait dan satgas penanganan Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi AstraZeneca Mulai Diberlakukan Pekan Depan

Baca Juga: Bocoran Passing Grade Tes SKD pada Pengadaan CPNS dan PPPK 2021: dari TWK, TIU, hingga TKP

Lebih lanjut, Budi Karya Sumadi menjelaska dalam akun instagram pribadinya pada 16 maret 2021, bahwa kemenhub bersama komisi V DPR RI sedang membahas langkah antisipasi penanganan mudik lebaran 2021 Agar tidak terjadi lonjakan.

"Kami membuat aturan penerapa protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergia" Tulis Budi Karya dalam akun Instagramnya.

Selain itu kemenhub akan berkonsultasi pada pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat untuk melakukan perjalanan mudik. Seperti, mempersingkat masa berlaku bukti test Covid seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR.

Kemenhub memprediksikan jumlah angkutan yang melintas saat musim mudik tiba akan mengalami lonjakan. Melihat saat ini sudah adanya vaksin Covid-19 yang akan meyakinkan masyarakat untuk bepergian ke kampung halaman.

Baca Juga: Kemarin, Inilah Update Jumlah dan Sebaran Kasus Covid-19 Kabupaten Magelang 19 Maret 2021

Maka dari itu kemenhub diminta oleh Ketua Komisi V DPR RI agar melakukan mengantisipasi lonjakan arus mudik serta pengawasan yang ketat terhapan penerapan protokol kesehatan.

Sebagi koordinatr nasional angkutan lebaran, komisi V juga meminta kemenhub supaya fasilitas alat tes Covid-19 tesedia dan terjangkau oleh masyarakat di setiap simpul transportasi.

Hal inipun ditanggapi oleh pengamat transportasi Djoko Setijowarno dengan baik terkait kebijakan pemerintah yang akan memeperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.

"Dilarang malah tidak efektif, tetap saja ada yang melakukan perjalnan dalam jumlah besar. dan tahun ini juga sudah ada vaksi" Ujarnya mengutip antara.

Melihat pernyataan kemenhub terkait Mudik Lebaran 2021 ini, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyani, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x