Pemerintah telah menyatakan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Lebaran dan ini berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
“Termasuk sebelum dan sesudah tanggal tersebut,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: KLB Moeldoko Jumpa Pers di Hambalang, Demokrat: Itu Bentuk Frustasi
Baca Juga: Buka SuaraTentang Hubungannya dengan Billy Syahputra, Memes Prameswari: Senang Bisa Kenal Dia
Baca Juga: Simak Bocoran Materi Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi dari Kemenag 2021!
Keputus pelarangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, karyawan swasta maupun pekerja lepas.
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri juga bertanggung jawab mengenai pengawasan wilayah lintas perbatasan.
Pertimbangan pelarangan mudik Lebaran 2021 selain ingin mengoptimalkan program vaksinasi Covid-19 adalah karena angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi.
“Seperti saat Natal dan Tahun Baru, tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi (pelarangan mudik Lebaran 2021),” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menguatkan protokol kesehatan hingga vaksinasi.