Media Magelang - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa aturan angkutan barang diperlonggar meskipun mudik Lebaran 2021 ditiadakan.
Aturan tersebut dikeluarkan, karena menurut Muhadjir Effendy arus angkutan barang tak akan mungkin sepadat arus angkutan yang mengangkut pemudik, oleh karena itu, peniadaan mudik Lebaran 2021 tak akan berpengaruh pada aturan pelonggaran angkutan barang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, karena ada pengecualian pada aturan peniadaan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Dimulai pada April, Ini 8 Instansi dan Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2021Baca Juga: Alur Tahapan Pendaftaran CPNS 2021: Dari Seleksi Administrasi Sampai Pemberkasan“
Pada intinya diizinkan bepergian dan orang yang sehat tentu dengan tugas-tugas terkait permasalahan perekonomian,” ujar Djoko Sasono.
Dilansir Media Magelang dari dari Antara News, Jumat, 26 Maret 2021, Muhadjir Effendy mengeluarkan peraturan larangan mudik Lebaran 2021 dari tanggal 6-17 Mei 2021, dikarenakan angka penyebaran Covid-19 masih tinggi, begitu pula dengan angka kematian yang belum menurun, baik dari masyarakat, maupun dari tenaga medis sendiri.
Larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan untuk semua lapisan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah PNS, TNI, anggota POLRI, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
Baca Juga: Ratusan Warga Binaan LP Nusakambangan Positif Covid-19, Ganjar Pranowo: Siap Bantu KemenkumhamBaca Juga: Simak! Begini Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE
Editor: Puspasari Setyaningrum
Sumber: AntaraNews