Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Luhut: Nggak Punya Pilihan

- 26 Maret 2021, 16:23 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal larangan mudik Lebaran 2021.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal larangan mudik Lebaran 2021. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Media Magelang - Hari ini, 26 Maret 2021 Pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Tentu saja pelarangan mudik lebaran 2021 ini berkaitan dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Larangan pemerintah soal mudik lebaran 2021 tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa pemerintah tak punya banyak pilihan.

"Memang kita enggak punya pilihan banyak mengenai libur ini. Karena kita lihat pengalaman di Eropa. Dia begitu dibuka langsung naik 30 persen. Jadi kita enggak mau (terjadi) itu," kaya Luhut dalam konferensi pers virtual, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Awkarin Beli Hotel Di Usia 23 Tahun, Dapat Karangan Bunga Dari Mantan Hingga Banjir Komentar Warganet

Baca Juga: Sebelum Daftar Mulai April, Lengkapi Syarat Dokumen Seleksi CPNS 2021 Berikut

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Lulusan SMA Kemenkumham

Berdasarkan penyampaian Luhut tersebut, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan adanya peningkatan kasus Covid-19 apabila mudik lebaran 2021 diperbolehkan.

Meskipun, Luhut juga menyadari bahwa kebijakan pelarangan mudik lebaran ini akan berimbas pada sektor pariwisata terutama di Bali, yang kini jadi fokus pemerintah.

Pemerintah menyampaikan larangan mudik lebaran 2021 melalui Menko PMK Muhadjir Effendy. Larangan mudik lebaran ini berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021. 

Menko PMK Muhadjir Effendy melarang mudik lebaran 2021 kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Selesai Ikuti Kelas? Begini Cara Berikan Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka! Ketahui Informasi Terbaru Pendaftarannya di Sini

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Menko PMK: Tergantung Urgensinya

"Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat, " kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, 26 Maret 2021.

Pelarangan mudik lebaran 2021 ini diaplikasikan agar pelaksanan program vaksinasi berjalan lancar.

Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan bahwa aturan mengenai larangan mudik lebaran 2021 akan diatur oleh lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19, Menhub, dan TNI-Polri.

Soal penetapan cuti bersama, Menko PMK tetap memberikan cuti 1 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Sedangkan cuti bersama akan tetap diberikan selama 1 hari setelah Hati Raya Idul Fitri," kata Muhadjir.

Menko PMK mengimbau bahwa 1 hari cuti bersama tersebut tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.

Seluruh kementerian terkait akan mengatur lebih lanjut soal aturan mudik lebaran 2021 dan mengatur pergerakan barang dan orang selama bulan ramadhan dan lebaran.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: YouTube Kemenko Marves Youtube Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x