Simak! Begini Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE

- 26 Maret 2021, 15:55 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). Pemberlakukan ETLE di Beberapa Daerah, Simak Jumlah Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar. Berikut daftar denda tilang ETLE.
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). Pemberlakukan ETLE di Beberapa Daerah, Simak Jumlah Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar. Berikut daftar denda tilang ETLE. /Pemkab Bekasi

Media Magelang – Perlu disimak prosedur pembayaran denda tilang elektronik ETLE yang mulai berlaku beberapa waktu lalu.

Polri mulai mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi sejak Selasa, 23 Maret 2021. 

Sejak diberlakukan di sejumlah daerah, tercatat ada ribuan pelanggaran lalu lintas yang mengharuskan pengguna kendaraan untuk membayar denda tilang elektronik ETLE.

Penerapan ETLE atau tilang elektronik tersebut mulai diberlakukan di 12 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera CCTV dan speedcam yang dipasang di beberapa titik jalan akan merekam bukti pelanggaran. 

Kemudian, pemilik kendaraan akan mendapat surat ETLE atau tilang elektronik yang akan dikirim langsung ke alamat yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x