Adapun denda ETLE atau tilang elektronik yang harus dibayar pelanggar yakni besarannya masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan operasi lalu lintas oleh Kepolisian.
Besaran ETLE atau tilang elektronik diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Denda yang harus dibayar tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: ETLE Berlaku Mulai 23 Maret 2021, Berikut Besaran Denda dan Cara Bayarnya
Baca Juga: ETLE Nasional Tahap 1 Sudah Diresmikan, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik di Wilayahnya
Baca Juga: Jangan Nekat! 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini akan Ditindak Tilang Elektronik atau ETLE
Adapun besaran denda ETLE atau tilang elektronik, yaitu:
Menggunakan Ponsel
Pelarangan menggunakan ponsel saat berkendara diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan raya akan dipidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. Aturan ini berlaku pagi pengemudi sepeda motor dan mobil.
Tidak Menggunakan Helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).