Hukuman bagi pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Khusus untuk pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib menggunakan sabuk pengaman. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Semua pengendara jalan raya, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika pengendara terbukti melanggar aturan tersebut, maka dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Memakai Plat Nomor Palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor dan harus disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki oleh pemilik kendaraan.
Dalam Pasal 280 mengatur jika pengendara menggunakan plat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Adapun skema pembayaran denda ETLE atau tilang elektronik yakni sebagai berikut
Prosedur Pembayaran Denda ETLE