Simak! Begini Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE

- 26 Maret 2021, 15:55 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). Pemberlakukan ETLE di Beberapa Daerah, Simak Jumlah Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar. Berikut daftar denda tilang ETLE.
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). Pemberlakukan ETLE di Beberapa Daerah, Simak Jumlah Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar. Berikut daftar denda tilang ETLE. /Pemkab Bekasi

Dalam ETLE atau surat tilang elektronik yang dikirim ke pelanggar jalan raya, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. 

Pada surat ETLE atau tilang elektronik tesebut terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar oleh pelanggar. 

Contoh laman ETLE atau tilang elektronik, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/ 

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaraan ETLE atau tilang elektronik adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. 

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan. 

Kemudian, pelanggar yang kena ETLE atau tilang elektronik akan mendapat SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. 

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang. 

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi STNK akan diblokir sementara. Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual atau terjadi kegagalan saat membayar denda. 

Untuk itu, masyarakat yang melanggar lalu lintas dan ingin membayar denda tilang elektronik ETLE perlu memastikan alamat sesuai dengan yang tertera data STNK.***

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah