Media Magelang – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan Selasa, 23 Maret 2021.
Penerapan ETLE atau tilang elektronik tersebut mulai diberlakukan di 12 provinsi di Indonesia. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera CCTV dan speedcam yang dipasang di beberapa titik jalan akan merekam bukti pelanggaran.
Kemudian, pemilik kendaraan akan mendapat surat ETLE atau tilang elektronik yang akan dikirim langsung ke alamat yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun denda ETLE atau tilang elektronik yang harus dibayar pelanggar yakni besarannya masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan operasi lalu lintas oleh Kepolisian.
Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Vaksin, Ganjar : Harus Berani Tolak yang Belum Saatnya
Besaran ETLE atau tilang elektronik diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Denda yang harus dibayar tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Adapun besaran denda ETLE atau tilang elektronik, yaitu: