ETLE Berlaku Mulai 23 Maret 2021, Berikut Besaran Denda dan Cara Bayarnya

- 24 Maret 2021, 18:27 WIB
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik.
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/[email protected]

Media Magelang – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan Selasa, 23 Maret 2021. 

Penerapan ETLE atau tilang elektronik tersebut mulai diberlakukan di 12 provinsi di Indonesia. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera CCTV dan speedcam yang dipasang di beberapa titik jalan akan merekam bukti pelanggaran. 

Kemudian, pemilik kendaraan akan mendapat surat ETLE atau tilang elektronik yang akan dikirim langsung ke alamat yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Adapun denda ETLE atau tilang elektronik yang harus dibayar pelanggar yakni besarannya masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan operasi lalu lintas oleh Kepolisian. 

Baca Juga: Masyarakat Ingin Segera Dapatkan Vaksin, Ganjar Pranowo Buktikan Prioritas Masih Ada di Kelompok Lansia

Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Diluncurkan di Jawa Tengah, Kapolda Jateng: Hari Pertama Sudah 3.200 Pelanggaran

Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Vaksin, Ganjar : Harus Berani Tolak yang Belum Saatnya

Besaran ETLE atau tilang elektronik diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Denda yang harus dibayar tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Adapun besaran denda ETLE atau tilang elektronik, yaitu: 

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x