Menggunakan Ponsel
Pelarangan menggunakan ponsel saat berkendara diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan raya akan dipidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. Aturan ini berlaku pagi pengemudi sepeda motor dan mobil.
Baca Juga: Ini Dia Formasi Lengkap Kementerian yang Buka Lowongan ASN dan CPNS 2021
Baca Juga: Siap-siap! Inilah Daftar 8 Sekolah yang Laksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Magelang
Tidak Menggunakan Helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Khusus untuk pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib menggunakan sabuk pengaman. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.