ETLE Berlaku Mulai 23 Maret 2021, Berikut Besaran Denda dan Cara Bayarnya

- 24 Maret 2021, 18:27 WIB
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik.
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/[email protected]

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaraan ETLE atau tilang elektronik adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. 

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan. 

Kemudian, pelanggar yang kena ETLE atau tilang elektronik akan mendapat SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. 

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang. 

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi STNK akan diblokir sementara. Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual atau terjadi kegagalan saat membayar denda. 

Maka penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdapat di STNK jika ingin membayar denda ETLE atau tilang elektronik.*** 

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah