Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Semua pengendara jalan raya, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika pengendara terbukti melanggar aturan tersebut, maka dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Memakai Plat Nomor Palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor dan harus disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki oleh pemilik kendaraan.
Dalam Pasal 280 mengatur jika pengendara menggunakan plat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Adapun skema pembayaran denda ETLE atau tilang elektronik yakni sebagai berikut
Pembayaran Denda
Dalam ETLE atau surat tilang elektronik yang dikirim ke pelanggar jalan raya, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat ETLE atau tilang elektronik tesebut terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Contoh laman ETLE atau tilang elektronik, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/