Media Magelang - Akhirnya sistem tilang elektronik bisa mulai diterapkan di 12 daerah berikut.
Diketahui bahwa Sistem tilang elektronik telah resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peresmian sistem tilang elektronik ini pada selasa 23 Maret 2021.
Perlu diingat bahwa sistem tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran yang biasanya kerap dilakukan oleh pengemudi saat berlalu lintas.
Oleh karena itu pengemudi harus lebih berhati-hati karena tilang elektronik atau ETLE sudah mulai diterapkan di beberapa daerah.
Baca Juga: Hanya Sampai 15 April 2021, Ini Syarat hingga Cara Daftar Beasiswa Santri Tahun 2021
Baca Juga: Jangan Terlewat Lagi! Ini Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 16
Sistem ETLE merupakan sistem tilang elektronik yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera pemantau CCTV yang tersebar.
Sistem tilang elektronik akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi di jalan raya yang tersebar di beberapa daerah.