12 Daerah Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE dan Segera Tindak 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

- 24 Maret 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi kamera ETLE yang kini terpasang di 12 wilayah polda.
Ilustrasi kamera ETLE yang kini terpasang di 12 wilayah polda. /Dok.Humas Polri/

Media Magelang - Akhirnya sistem tilang elektronik bisa mulai diterapkan di 12 daerah berikut.

Diketahui bahwa Sistem tilang elektronik telah resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peresmian sistem tilang elektronik ini pada selasa 23 Maret 2021.

Perlu diingat bahwa sistem tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran yang biasanya kerap dilakukan oleh pengemudi saat berlalu lintas.

Oleh karena itu pengemudi harus lebih berhati-hati karena tilang elektronik atau ETLE sudah mulai diterapkan di beberapa daerah.

Baca Juga: Hanya Sampai 15 April 2021, Ini Syarat hingga Cara Daftar Beasiswa Santri Tahun 2021

Baca Juga: Wajib Tahu! Kini KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian Bisa Dicetak dari Rumah, Begini Cara dan Langkahnya

Baca Juga: Jangan Terlewat Lagi! Ini Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 16

Sistem ETLE merupakan sistem tilang elektronik yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera pemantau CCTV yang tersebar.  

Sistem tilang elektronik akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi di jalan raya yang tersebar di beberapa daerah.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x