Cara Bayar Tilang Elektronik di Bank BRI Terlengkap, Pengemudi Wajib Catat 

- 23 Maret 2021, 15:45 WIB
Panduan lengkap pembayaran tilang elektronik.
Panduan lengkap pembayaran tilang elektronik. /ANTARA FOTO/Ardiansyah

Media Magelang - Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini.

Saat ini ada sebanyak 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan untuk mengawasi para pengendara di jalan raya.

ETLE nasional ini adalah salah satu realisasi salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Sistem ETLE memang dibuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Hadiri Acara Peluncuran Tilang Elektronik ETLE di Polda Jateng, Ganjar Pranowo: Ini Langkah Awal Digitalisasi

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka April, Ini Daftar Instansinya

Baca Juga: Pengemudi Wajib Tahu! Daftar 12 Daerah yang Terapkan Tilang Elektronik, Jenis Pelanggaran dan Cara Bayarnya

Untuk pengemudi, berikut cara pembayaran denda bagi pengendara yang terkena penerapan tilang elektronik, dikutip dari laman etilang.polri.go.id.

Melalui Teller BRI

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: etilang.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah