Media Magelang - Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini.
Saat ini ada sebanyak 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan untuk mengawasi para pengendara di jalan raya.
ETLE nasional ini adalah salah satu realisasi salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Sistem ETLE memang dibuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka April, Ini Daftar Instansinya
Untuk pengemudi, berikut cara pembayaran denda bagi pengendara yang terkena penerapan tilang elektronik, dikutip dari laman etilang.polri.go.id.
Melalui Teller BRI