ETLE Nasional Tahap 1 Sudah Diresmikan, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik di Wilayahnya

- 24 Maret 2021, 11:05 WIB
Launching ETLE Nasional Polri dan diharapkan ETLE ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas tidak terkecuali.*
Launching ETLE Nasional Polri dan diharapkan ETLE ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas tidak terkecuali.* /Polres Magelang/

Media Magelang – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap satu resmi dilaunching hari ini oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Peresmian launching ETLE tahap satu ini digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta pada Selasa, 23 Maret 2021.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hasanuddin turut menghadiri acara launching ETLE dalam penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang akan dioperasikan mulai hari ini.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Candi Borobudur Jadi Obyek Wisata Berkualitas

Baca Juga: Beri Arahan Pada Pembukaan Pendidikan Sespimti dan Sespimmen, Kapolri: Jangan Ada Kluster Baru Covid-19

Baca Juga: Alhamdulillah, 140 Sekolah di Jateng Ini Akan Jadi Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Mulai 5 April 2021

ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Dalam paparannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kehadiran tilang elektronik nasional ini demi meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Jadi Urutan Kedua Calon Presiden Pilihan Anak Muda, Begini Respon Ganjar Pranowo

Baca Juga: Kabar Gembira! Stimulus Listrik PLN Akan Diperpanjang Hingga Juni 2021, Simak Ketentuan Barunya Di Sini

Baca Juga: Viral di Medsos Pendaki Asal Magelang Ditinggal Rombongan Karena Cidera di Gunung Lawu

"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” terang Kapolri.

Kapolri ingin masyarakat lebih waspada karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, diantaranya:

Pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan  pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Baca Juga: 180 Ton Jahe Impor Asal Vietnam dan Myanmar Dimusnahkan, Barantan RI: Terkontaminasi OPTK

Baca Juga: Daftar 140 Sekolah di Jawa Tengah yang akan Terapkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Pada 5 April 2021

Selain itu, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang terpasang dalam sistem ETLE.

Selanjutnya, 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE tahap satu adalah sebagai berikut:

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Lebih lanjut, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir.

Dalam acara peresmian launching ETLE tahap satu ini, jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x