Media Magelang – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diluncurkan pada Selasa, 23 Maret 2021 oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ETLE atau tilang elektronik ini untuk menilang pengguna jalan raya yang melanggar aturan lalu lintas.
Dalam launching ETLE, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa telah dipasangan sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam di beberapa titik wilayah Jateng, untuk merekam dan memotret pelanggar lalu lintas.
“Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, pemberlakukan ETLE atau tilang elektronik yang baru saja di launching ini bertujuan untuk menghindari interaksi antara anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat ini pandemiCovid-19 belum berakhir, mayarakat diharapkan tidak kontak langsung dengan anggota Polri.
Selain itu, ETLE atau tilang elektronik ini agar menyadarkan pengguna jalan raya agar ketika berkendara tetap mematuhi aturan lalu lintas.