Media Magelang - Sistem tilang elektronik resmi diluncurkan oleh Polri untuk menindak lanjuti 9 pelanggaran lalu lintas berikut ini.
ETLE diterapkan untuk menindak lanjuti 10 pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I resmi diluncurkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 23 Maret 2021.
"Hamdalah saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa pada Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini mengundang kami semua untuk launching terkait program ETLE yang tadinya parsial, kami besarkan jadi nasional," kata Sigit di Gedung Korlantas Polri, 23 Maret 2021.
Baca Juga: Segera Ditutup 30 Maret 2021, Ini Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
Baca Juga: Belum Bisa Cek Hasil Pengumuman SNMPTN 2021? Gunakan Link Mirror Ini untuk Akses Lebih Lancar
Kapolri berharap masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam berkendara karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara di jalan raya.
Nantinya, sistem tilang elektronik ETLE akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV yang merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.