Dijelaskan pula lebih lanjut, bahwa ada 12 daerah atau Polda yang akan menerapkan sistem tilang elektronik ETLE tersebut.
Baca Juga: Diskon Listrik Berlanjut Hingga Juni 2021, Begini Aturan Barunya
10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Elektronik ETLE
Berikut ini 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi dari penerapan tilan elektronik ETLE:
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran pada aturan ganjil genap
- Pelanggaran mengemudi sambil menggunakan ponsel
- Pelanggaran mengemudi melawan arus
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Pelanggaran keabsahan STNK
- Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
- Pelanggaran tidak menyalakan lampu di siang hari bagi kendaraa roda dua
Daftar 12 Daerah yang Terapkan Tilang Elektronik ETLE
Berikut ini daftar 12 daerah atau Polda yang menerapkan sistem tilang elektronik ETLE:
- Polda Metro Jaya
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jawa Timur
- Polda Jambi
- Polda Sumatera Utara
- Polda Riau
- Polda Banten
- Polda D.I.Y
- Polda Lampung
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Sumatera Barat
Program sistem tilang elektronik ETLE ini merupakan salah satu realisasi dari beberapa program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.