Media Magelang – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi meresmikan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa 23 maret 2021.
Sebanyak 27 titik yang dibagi menjadi 21 CCTV dan 6 speedcam dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," ungkap Irjen Pol Luthfi usai meresmikan ETLE Jawa tengah.
Baca Juga: Jadi Urutan Kedua Calon Presiden Pilihan Anak Muda, Begini Respon Ganjar Pranowo
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Menpora Persebaya Surabaya vs Persik Kediri, Tayang Pukul 18.15 WIB
Menurut Luthfi, pemberlakuan tilang elektonik ini bertujuan untuk menghindari interaksi Polisi dengan masyarakat, karena adanya pandemi Covid-19. Lebih dari itu, diterapkannya ETLE ini guna menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Dijelaskan, pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera ETLE dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar berdasarkan alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa dikonfirmasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera pada STNK.
Jika tiga kali tidak merespon, secara otomatis akan diblokir dan orang yang membayar denda harus menyertakan KTP asli dan STNK. Sesuai tipe kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.