Media Magelang – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy secara resmi menyatakan Mudik Lebaran tahun 2021 dilarang.
Larangan Mudik Lebaran 2021 ini berlaku pada 6-17 Mei, dan pemerintah juga telah menghapus libur panjang untuk keperluan Mudik Lebaran 2021.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa larangan mudik 2021 ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih tinggi.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak, sebelum maupun sesudah Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Asik! Meski Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Beri Kompensasi Bansos
Baca Juga: Aturan Angkutan Barang Diperlonggar meskipun Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan
“Himbauan supaya tidak bepergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja,” katanya.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jika Menteri Dalam Negeri juga akan bertanggung jawab dalam mengenai pengawasan wilayah lintas perbatasan.