Kemenhub Belum Rilis Aturan Pengendalian Transportasi Imbas Larangan Mudik Lebaran 2021

- 31 Maret 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Portal Bandung Timur/heriyanto

Media Magelang – Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran bagi seluruh lapisan masyarakat pada tahun 2021.

Larangan mudik lebaran tahun 2021 ini tentu berkaitan dengan aturan pengendalian transportasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

Sejak larangan mudik 2021 diumumkan hingga hari ini, Kemenhub belum merilis aturan baru terkait pengendalian transportasi.

Baca Juga: Enggan Tanggapi Hasil Survei Capres 2024, Ganjar Pranowo: Ngurusi Mudik dan Beras Saja

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16? Berikut Langkah Mengecek Hasil Seleksi Kelolosan Peserta

Baca Juga: Terakhir 1 April 2021! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Harus Beli Kelas Sebelum Saldo Hangus

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik lebaran 2021.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya, dikutip Media Magelang dari Antaranews.

Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, dengan adanya Surat Edaran petunjuk pelaksana pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang sebagai wujud komitmen Kemenhub untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Maret 2021: Salah Kira! Bukan Sumarno, Sosok Ini yang Beri Bocoran Pembunuhan Roy

Baca Juga: Sudah Selesaikan Pelatihan Kartu Prakerja Tapi Sertifikat Belum Muncul? Begini Solusinya

Baca Juga: Inilah Mata Pelajaran yang Paling Banyak Dibutuhkan dalam Seleksi PPPK 2021 untuk Guru

Sebagai langkah tindak tegas, Kemenhub juga akan melakukan pengawasan di lapangan yang bekerja sama dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, Pemda, dan TNI Polri.

"Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," kata Budi

Sebelumnya, larangan mudik lebaran 2021 telah resmi disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.

Menurut Muhadjir, larangan mudik lebaran 2021 berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Inilah Mata Pelajaran yang Paling Banyak Dibutuhkan dalam Seleksi PPPK 2021 untuk Guru

Baca Juga: Sebentar Lagi Dibuka! Inilah Alur Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Khusus Guru

"Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat, " kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, 26 Maret 2021.

Larangan mudik lebaran ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Meskipun begitu, penetapan cuti bersama pada satu hari setelah hari raya Idul Fitri tetap berlaku.

Namun, pemerintah tetap mengimbau agar hari cuti bersama tersebut tidak digunakan untuk mudik lebaran.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa larang mudik lebaran pada tahun 2021 ini guna mempercepat proses vaksinasi.

Hingga saat ini, Kemenhub belum merilis secara resmi aturan pengendalian transportasi imbas larangan mudik lebaran 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah