Dalam aturan baru tersebut, pemerintah secara tegas melarang aktivitas mudik lebaran 2021 yang dilakukan antar provinsi.
Namun, apabila masyarakat melakukan aktivita mudik lokal (di dalam kota atau satu provinsi), pemerintah mengizinkan dengan memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
Baca Juga: Sudah Dibuka Sejak 9 April, Ini Kuota Sekolah Kedinasan CPNS 2021
Baca Juga: Khusus Indosat! Begini Cara Cek Kuota Internet Gratis 15 GB Kemdikbud 2021 Bagi Mahasiswa
Untuk itu, berikut ini adalah daftar 37 kota yang diizinkan melakukan aktivitas mudik lokal pada 6-17 Mei 2021:
Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok