Mudik dan Takbiran Dilarang Pemerintah, Menteri Agama: Tidak Ada dalam Tuntutan Agama

- 20 April 2021, 10:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Humas Setkab/Agung

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, aturan takbiran saat hari raya Idul Fitri kini juga dilarang oleh pemerintah lantaran disebabkan pandemi Covid-19.

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksanaan takbir yang dilarang pemerintah menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah yang keliling beramai-ramai hingga menimbulkan kerumunan.

Jika masih ingin menjalankan takbiran Lebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyarankan agar masyarakat melakukannya di dalam masjid atau mushola.

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” ujarnya.

Atas hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik dan takbiran pada hari raya Idul Fitri 2021.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Tasikmalaya Pikiran Rakyat dengan judul “Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada dalam Tuntutan Agama”.***(Saniatu Aini/Tasikmalaya Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah