Mudik dan Takbiran Dilarang Pemerintah, Menteri Agama: Tidak Ada dalam Tuntutan Agama

- 20 April 2021, 10:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Humas Setkab/Agung

Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum reda hingga pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik selama Lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Pemerintah Memperbolehkan Mudik Lokal, Ini Daftar 37 Kota yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Kemenhub: Semua Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi

Baca Juga: Mumpung Covid-19 Lagi Turun, Ganjar Pranowo Minta Perantau Sabar Tidak Usah Mudik Lebaran 2021

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tidak hanya disebabkan oleh Covid-19, larangan mudik juga menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dijelaskan dalam agama Islam.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Atas hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar masyarakat jangan sampai menggugurkan hal wajib dalam agama karena mengutamakan yang sunnah.

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” tegasnya.

Sebaliknya, mendahulukan keselamatan menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah wajib dan harus diutamakan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah