Pendaftar Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi, Cek Penerima BLT UMKM 2021 di Sini!

21 April 2021, 18:01 WIB
Pengecekan status penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta dilakukan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. /Laman Kominfo Lumajang

Media Magelang - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 ini senilai Rp1,2 juta.

Bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM yang sudah melakukan pendaftaran pada tahun 2020 kini tak perlu mendaftar lagi.

Pendaftar BLT UMKM tahun 2020 kini dapat melalukan pengecekan status penerima BLT UMKM pada tahun 2021 ini melalui eform BRI.

Baca Juga: Sudah Cair! Ini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui HP

Informasi mengenai pendaftar BLT UMKM tahun 2020 tak perlu mendaftar lagi untuk mendapat BLT UMKM 2021 tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya.

Menurut Eddy, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah guna mempermudah penyaluran dan seleksi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta agar tak terjadi tumpang tindih data.

Namun, bagi pelaku UMKM yang belum menerima bantuan di tahun 2020, maka tahun ini akan menerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Tapi BLT UMKM Rp1,2 Juta Tak Kunjung Cair? Hubungi Layanan Aduan Berikut!

Besaran bantuan BLT UMKM tahun 2021 ini memang berbeda dengan tahun lalu yang besarannya mencapai Rp2,4 juta.

Proses penyaluran BLT UMKM bagi pendaftar tahun 2020 tentu saja tetap memastikan sesuai syarat penerima bantuan tersebut.

Bagi pendaftar BLT UMKM tahun 2020 yang sudah memenuhi syarat dipastikan akan mendapat bantuan tersebut.

"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," kata Eddy, dikutip Media Magelang dari PRFM News.

Nantinya, BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui bank penyalur.

"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy.

Untuk itu, lakukan pengecekan status penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta tersebut melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Setelah itu, input NIK yang tertera di KTP serta kode verifikasi.

Maka, akan muncul notifikasi status penerima BLT UMKM 2021.

Proses pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta tersebut sudah berjalan sejak bulan April dan dilakukan secara bertahap.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler