Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk Lengkapi Berkas Pendaftaran BLT UMKM 2021

- 21 April 2021, 16:27 WIB
Surat keterangan usaha jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta Tahun 2021, begini cara buat SKU.
Surat keterangan usaha jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta Tahun 2021, begini cara buat SKU. /MediaBlitar.com

Media Magelang – Surat Keterangan Usaha atau SKU menjadi salah satu syarat untuk mendaftar BLT UMKM 2021 pada saat pengumpulan berkas atau mengisi formulir online.

Seperti diketahui Kemenkop UKM akan segera melakukan verifikasi berkas pendaftaran BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta.

Oleh karena itu pendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta perlu melengkapi berkas persyaratan salah satunya adalah Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bisa Dapat Rp1,2 Juta, Klik Formulir Pendaftaran Online BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Sleman Ini

Berikut adalah penjelasan proses pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memenuhi salah satu persyaratan BLT UMKM Rp1,2 juta ini.

  1. Siapkan Surat Pengantar RT/RW
  2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi yang masih berlaku.
  3. Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Siapkan Surat Pernyataan/Permohonan
  5. Setelah semua siap, datangi Kantor Kelurahan atau Kecamatan
  6. Kepala Desa atau Camat setempat akan menandatangani SKU yang telah didaftarkan
  7. SKU selesai dibuat, dengan masa berlaku selama satu tahun sejak tanggal terbit

Rencananya, program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Sudah Terdaftar Tapi BLT UMKM Rp1,2 Juta Tak Kunjung Cair? Hubungi Layanan Aduan Berikut!

Pada 2021, pemerintah melalui Kemenkop UKM merencanakan anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.

Pelaku usaha sudah bisa mengakses pendaftaran BLT UMKM 2021 dengan mengisi formulir online serta mengumpulkan berkas di dinas terkait di Kota/Kabupaten setempat.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah